DPR RI Optimistis Segera Rampungkan Revisi UU Penyiaran Sebelum Pemilu Serentak 2024

Putraindonews.com – Jakarta | Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengaku optimistis pembahasan revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dapat rampung sebelum masa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Keyakinan itu berkaca dari progres revisi UU Penyiaran yang saat ini telah memiliki panitia kerja (Panja) dan tengah mencari banyak pendapatan dan masukan dari para ahli di bidang terkait

“Kita saat ini sedang menerima masukan-masukan dari universitas-universitas dan lembaga penyiaran. Kita melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang pihak-pihak yang kompeten terkait hal ini. Mudah-mudahan rampung di masa sidang depan, sebelum Pemilu sudah selesai lah,” kata Jazuli dalam keterangannya diterima Rabu (19/7/23).

Hal itu juga dia sampaikan kepada wartawan di sela-sela diskusi tentang penyiaran di Tangerang Selatan pada Selasa (18/7) kemarin.

Jazuli juga mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bisa ikut ambil bagian dan menyuarakan hal-hal yang perlu direvisi di UU Penyiaran mengingat kewenangan lembaga ini ialah untuk mengawasi lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Wujudkan Interoperabilitas, Sekjen DPR RI Resmikan Satu Data

Harapannya KPI bisa memiliki regulasi yang lebih optimal dalam menjalankan tugasnya mendorong lembaga penyiaran di Indonesia bisa semakin berkualitas dalam menyajikan konten.

“Mudah-mudahan ya regulasi ini bisa kita selesaikan dan memenuhi apa yang dibutuhkan KPI sehingga regulasi yang proposional untuk menunjang kinerja-nya,”ujarnya.

Selain menyerap aspirasi dari akademisi, lembaga, dan para ahli, tidak lupa Komisi I DPR yang saat ini memasuki masa reses tengah meminta aspirasi langsung dari masyarakat umum.

Adapun untuk masa reses kali ini, ada beberapa lokasi yang difokuskan dalam penyerapan masukan dari masyarakat yaitu seperti di Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

BACA JUGA :   Sahroni Minta Pimpinan Polri Awasi Gerakan yang Rusak Netralitas

“Ya di masa reses ini kita menyerap pendapat masyarakat ya masukan mereka tentu revisi UU yang kita kerjakan itu UU Penyiaran dan UU ITE,” kata Jazuli.

Selain mengatur lembaga penyiaran seperti TV dan Radio, nantinya UU Penyiaran disiapkan juga untuk mengatur siaran di media sosial mengingat saat ini media sosial juga banyak menayangkan konten audio visual dan belum memiliki payung hukum untuk mengatur-nya.

Hal itu dibahas oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis dalam seminar nasional “Masukan Publik untuk Revisi UU Penyiaran” pada 16 Juni 2023.

Menurutnya tidak hanya konten audio visual di media sosial, konten audio seperti podcast atau siniar juga akan ikut teregulasi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!