DPR Tetapkan 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028

Putraindonews.com-Jakarta | DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menetapkan 9 (sembilan) Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2023-2028. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mewakili Komisi VI menyampaikan harapannya agar Anggota KPPU baru dapat berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Terhadap 9 (sembilan) Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028 terpilh tersebut, Komisi VI DPR RI meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara professional dan bertanggungjawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independent, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU,” kata Mohamad Hekal saat membacakan laporan Komisi VI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/23).

BACA JUGA :   Subardi Soal RUU PPRT: Ini Bukan Urusan Elektoral, tapi Keberpihakan kepada PRT

Kesembilan Anggota KPPU terpilih, diketahui telah melalui pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi VI pada 14-15 November 2023 lalu, dan berhasil terpilih dari 18 calon yang ada. Proses uji kelayakan Calon Anggota KPPU dilaksanakan secara terbuka dimana masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab.

BACA JUGA :   Komisi X: Program Merdeka Belajar Hanya Fokus Berdayakan Guru Penggerak

Adapun, 9 (sembilan) Anggota KPPU Periode 2023-2028 yang terpilih adalah; Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!