Putraindonews.com-Ketua Presidium Kaukus Parlemen Republik Indonesia, Diah Pitaloka, berharap masyarakat dapat ikut mengawal aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau kerap disebut dengan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Sebab, menurutnya, RUU tersebut dalam waktu dekat akan segera disetujui menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna DPR RI mendatang.
“RUU ini menjadi jawaban akan kebutuhan bangsa ini untuk menjalankan salah satu tugas negara, yakni menyejahterakan ibu dan anak pada fase seribu hari kehidupan,” ujar Diah yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut usai FGD Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/5/24).
Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap RUU yang telah selesai pembahasannya di Komisi VIII DPR RI tersebut ke depan aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa dikawal bersama-sama.
“Agar aturan atau PP yang disusun nanti sejalan dengan tujuan undang-undang yang telah kita sepakati bersama, maka saya berharap peran serta masyarakat untuk mengawal ini,” tambahnya.
Diah juga enjelaskan beberapa poin penting dalam RUU ini. Di antaranya, pembagian peran pengasuhan anak oleh ibu dan ayah, pemberian cuti bagi ibu melahirkan selama minimal 3 bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan. Sementara bagi ayah mendapat cuti pendampingan bagi isteri melahirkan.
Tidak hanya itu, RUU KIA juga menjadi solusi meningkatnya kasus angka kematian ibu karena akses kesehatan yang kurang memadai, serta tingginya angka stunting karena kekurangan gizi.Red/HS