Putraindonews.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat kerja dengan perwakilan pemerintan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/24).
Dari perwakilan pemerintah yang hadir antara lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI, Menteri Sosial (Mensos), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Lebih lanjut Ashabul mengatakan, seluruh fraksi yang hadir dalam raker Komisi VIII DPR RI, telah menyetujui Pembicaraan Tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Dan untuk selanjutnya dibawa dalam Pembicaraan Ringkat II Rapat Paripurna. Nantinya, dengan disahkannya RUU Ibu dan Anak ini, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
“Atas alasan tersebut, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan. RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.
Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. Red/HS