Komisi X DPR RI Akan Bentuk Panja Biaya Pendidkan

Putraindonews.com – Ketua Komisi X DPR RI Syafril Huda menyoroti tingginya biaya pendidikan di Tanah Air kian dikeluhkan banyak kalangan. Untuk itu, komisi bidang pendidikan DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau masyarakat.

“Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panitia kerja (Panja),” ujar Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Huda menjelaskan bahwa Indonesia telah menyisikan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Menurutnya, tahun 2024 saja sebesar Rp665 Triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan.

“Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” ujarnya.

BACA JUGA :   Panja DPR RI RUU Kementerian Negara Setujui Sejumlah Perubahan Pasal

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, mayoritas mahasiswa saat berdialog dengannya menganggap layanan pendidikan tinggi.
Karenanya, ia tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik.

“Karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” sebut Huda sembari menambahkan bahwa dalam Panja Biaya Pendidikan nanti, Komisi X DPR RI akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah.

“Tentunya dengan harapan, dari pertemuan tersebut akan diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal,” ujarnya.

Menurut Hunda, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025,” demikian Syafril Huda.

BACA JUGA :   Angka Inflasi Meningkat, Komisi IX Sebut Risiko Stunting di Depan Mata

Sekadar informasi, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Dalam aturan itu, kelompok Uang Kuliah Tunggal ( UKT) 1 sebesar Rp500 Ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 Juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.

Belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT. Para mahasiswa, Unsoed misalnya memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat.

Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika mahasiswa setempat memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!