Kontrak Kerjasama PGN-Gunvor Dinilai Ceroboh, Legislator Dorong Pembentukan Pansus

Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar menilai manajemen kerja sama kontrak antara PGN dan perusahaan asing, Gunvor, ceroboh, dan berpotensi terjadinya kerugian Negara dalam skala puluhan triliun rupiah. Pihaknya mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji kontrak kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan perusahaan asing itu.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, sesuai kontrak kerja sama MSPA (Master Sales and Purchase Agreement ) atau perjanjian Induk antara PGN dan Gunvor, seharusnya pada bulan Januari 2024 ini PGN harus mengirimkan Cargo LNG atau gas alam cair ke Gunvor sebanyak 3-3,7 juta MMBTU. Namun, PGN diindikasikan akan gagal mengirimkan cargo tersebut,” ujar Marwan dalam siaran persnya, Selasa (16/1).

BACA JUGA :   Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri

Kontrak kerja sama tersebut merupakan perjanjian jangka panjang untuk pengiriman LNG kepada Gunvor selama 4 tahun, dengan rincian pengiriman sebanyak 7-8 kargo setiap tahun. Dan dalam kontrak yang telah disepakati tersebut tercantum, jika PGN gagal mengirimkan cargo, maka akan dikenakan finalti sebesar 130 persen dari nilai kontrak.

Hal tersebut menurut Politisi dari Fraksi PKB ini merupakan sebuah kecerobohan dalam pelaksanaan Kontrak kerjasama ini. Pasalnya, tidak adanya sumber cargo yang tersedia untuk dikirim atau bekerja sama dengan manajemen sumber PGN. Sehingga hal ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

BACA JUGA :   Banyak Kasus Perundungan Terjadi di Sekolah, Peran dan Fungsi Guru BK Harus Diperkuat

Oleh karena itu, Politisi Dapil Jawa tengah III ini berpendapat bahwa kasus tersebut harus segera dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI mendatang. Agar potensi kerugian negara dalam skala puluhan triliun rupiah dapat dicegah.

“Atau, jika terindikasi ada oknum manajemen yang memanfaatkan situasi kelalaian ini, harus diusut. Jika perlu, DPR sebagai badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR untuk mengawal, mengawasi, dan meneliti potensi kerugian negara ini di PGN,” tegasnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!