Putraindonews.com – Maraknya pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR RI, membuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara. Bahkan pihaknya segera
berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak oknum pengguna kendaraan mewah yang menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya digunakan para pimpinan dan anggota DPR RI
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Untuk itu, Nazaruddin meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian, apabila melihat kendaraan yang terindikasi menggunakan pelat nomor palsu.
“Penggunaan pelat palsu itu termasuk ke dalam pidana pemalsuan administrasi yang diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegas dia.
Polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan pelat nomor palsu. Kasus tersebut kata dia, meresahkan dan merugikan bagi lembaga wakil rakyat.
“Kami tidak mau dihakimi masyarakat atas adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan pelat DPR RI,” tegas Dek Gam.
Seperti diketahui, dalam 1 bulan terakhir ada tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR RI. Pertama, penggunaan pelat palsu pada mobil Toyota Alphard yang berkaitan dengan kasus seorang oknum anggota polisi yang bunuh diri di Jakarta Selatan.
Kedua, menurutnya, mobil Mercedes Benz G-Class menggunakan pelat palsu yang ditemukan di Tol Alam Sutera. Ketiga merupakan yang terbaru, ada Toyota Alphard menggunakan pelat palsu DPR RI.
Menurutnya, pelat nomor pada sejumlah mobil itu palsu karena menggunakan angka di atas angka 10. Adapun Alphard yang berkaitan dengan kasus bunuh diri menggunakan nomor 25, sedangkan mobil G-Class dan Alphard lainnya menggunakan nomor yang sama, yakni 19.
“Bila ini (belakangnya) angka romawi, itu pimpinan, AKD (alat kelengkapan dewan), ada banggar, pimpinan komisi, pimpinan MKD, tetapi tidak ada sampai 19, cuma sampai 10,” tutup Dek Gam. Red/HS