Mendagri Tito Karnavian: Gubernur DKJ Dipilih, Bukan Ditunjuk

Putraindonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal polemik gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pasca pindahnya Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dia tegaskan bahwa Gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat, bukan lewat penunjukan langsung oleh presiden.

“Ini memang isu paling krusial, dan kami kira sudah jadi polemik di publik, yakni tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih oleh oleh rakyat atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” kata Mendagri Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (13/3/24).

Rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas ini terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu kesepakatan rapat adalah target pembahasan RUU DKJ sudah bisa disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ini.

BACA JUGA :   Capaian Triwulan I-2024 Ditopang Siklus Musiman, Pemerintah Perlu Perbaiki Kinerja Ekonomi

Lebih lanjut Mendagri kemudian mengatakan, jika gubernur DKJ nantinya tidak ditunjuk oleh presiden. Dan bahkan, sejak awal pemerintahan konsisten terhadap hal ini.

“Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draf kami, pemerintah sikapnya dan draft nya isinya sama, yaitu dipilih, bukan ditunjuk,” tegas mantan Kapolri itu.

Sebelumnya Mendagri Tito menjelaskan bahwa usulan RUU DKJ memuat pasal yang menyatakan pengaturan soal peralihan Ibu Kota Negara atau IKN. Sementara, pengaturan soal ini juga ada di dalam UU Ibukota Negara Nusantara (IKN).

“Kami memohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang ini diterbitkan. Sehingga dibunyikan di UU IKN, dibunyikan juga di UU DKJ,” katanya seraya juga berharap supaya RUU dapat disahkan sebelum masa sidang DPR RI berakhir, yakni pada 5 April 2924.

BACA JUGA :   Guspardi Gaus: Sampai Saat Ini Belum Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2024

Sehingga, lanjut Mendagri Tito, tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari, diarapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di paripurna mendatang.

Terkait dengan pembahasan, Ketua Baleg DPR RI Supratman mengatakan, pembahasan RUU akan langsung dilakukan mulai besok Kamis (14/3/2024). Politikus Partai Gerindra ini berharap, RUU dapat disahkan maksimal 4 April atau sebelum DPR RI memasuki masa reses.

“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat Panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu dalam rapat kerja, sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di Paripurna kan di DPR RI.

‘Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya, pemerintah, DPD RI dan teman-teman DPR RI,” kata Supratman dengan mengetuk palu tanda persetujuan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!