Pemerintah Diminta Cermat Mengkualifikasikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan pemerintah agar secara cermat menyusun status honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Menurutnya, hal ini guna menghindari diskriminasi antar sesama honorer.

”Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi. Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK,” kata Amin, Jakarta, Rabu (17/1/24).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hal ini. ”Harus bijaksana dalam mengkualifikasinya itu, tidak ada persepsi diskriminatif. Jadi memang dilihat realita beban pekerjaannya tanpa melihat sisi-sisi yang lain,” sambungnya.

BACA JUGA :   Jadi Anggota DPR Termuda, Annisa Mahesa Ingin Beri Banyak Manfaat untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Timur II ini juga meminta agar pemerintah bisa yakin menyelesaikan kebijakan ini dan bisa diterapkan dengan sesegera mungkin. Menurutnya, hal ini sudah menjadi perintah Undang-Undang, sehingga harus diselesaikan sesuai dengan target yang sudah disepakati.

”Tapi kalau masih ada keraguan, banyak faktor-faktor teknis yang ada di pemerintah kabupaten, kota provinsi maupun kementerian lembaga, tentu ini akan tertunda lagi. Nah itu yang sekarang lagi diminta oleh Komisi II, komitmen itu diwujudkan agar rakyat tidak berada di posisi yang gamang,” terangnya.

BACA JUGA :   ABS Tekankan Pentingnya Penguatan Setjen DPR untuk Dukung Kegiatan Dewan

Amin bahkan sempat mengusulkan bagi honorer yang berada di usia di atas 55 tahun untuk diprioritaskan dan langsung dikonversi menjadi PPPK. ”Tidak usah ikut seleksi, itu dia pengabdiannya sudah teruji. Bidangnya juga sudah dikuasai. Kalau pendekatannya pakai formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti bahwa dia sudah layak untuk dikonversi langsung, otomatis menjadi PPPK,” pungkasnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!