Rapat Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai UU

.com- | Penataan kembali tentang dasar pembentukan provinsi di dirasa perlu dilakukan. Hal itu karena saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, , Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh melalui Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/24).

BACA JUGA :   Komisi X Perjuangkan Pemerataan Guru di Seluruh Indonesia

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul kepada hadirin dan diikuti dengan seruan setuju oleh para anggota dewan yang hadir

BACA JUGA :   Isi LPG 3 Kg Dikurangi, Komisi VII Desak Pertamina Beri Sanksi Tegas terhadap SPBE Nakal

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang. Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!