Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025

Putraindonews.com-Jakarta | Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keanggotaan Pansus (panitia khusus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

“Memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus dimaksud,” tanya Pimpinan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Dr. (H.C) Puan Maharani yang diiringi dengan seruan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/24).

Dijelaskan Puan, penetapan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 27 Mei 2024.

Adapun anggota Pansus DPR RI mengenai RUU tentang Pengelola Ruang udara adalah Junico BP Siahaan, Irmadi Lubis, Ichsan Soelistio, Riezky Aprilia, Sutrisno, Sri Rahayu, Sadarestuwati dari Fraksi PDI Perjuangan. Dari Fraksi Partai Golkar adalah Adde Rosi Khoerunnisa, Ilham Pangestu, dan Ali Mufthi. Sementara dari Fraksi Gerindra adalah Irwan Ardi Hasman, Subarna, Mulyadi, Eddy Santana Putra. Sedangkan dari Fraksi Nasdem adalah Syarief Abdullah Alkadrie, Sulaeman L Hamzah, dan Taufik Basari.

BACA JUGA :   Imbas Anjlognya Saham PT. Antam, DPR RI Minta Direksi Lakukan Efisiensi

Fraksi PKB menetapkan Taufiq R Abdullah, Ratna Juwita Sari, Dipi Nusantara Pua Upa sebagai anggota Pansus RUU Tentang pengelola Ruang Udara. Dari Fraksi Partai Demokrat adalah Darizal Basir, Didik Mukrianto,dan Irwan. Selain itu, dari Fraksi PKS, yaitu Mulyanto, Diah Nurwitasari, dan Hamid Noor Yasin masuk sebagai anggota Pansus RUU tentang Ruang Udara. Selain itu juga Fraksi PAN mendelegasikan Farah Puteri Nahlia dan Bakri menjadi anggota Pansus RUU tentang Ruang Udara, serta Moh. Arwani Thomafi dari Fraksi PPP ikut ditetapkan menjadi anggota Pansus tersebut.

BACA JUGA :   Komisi X Setujui Pagu Definitif Perpusnas 2025 Sebesar Rp721,6 M

Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional ini yang dalm surat presidennya berjudul RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ini merupakan usul inisiatif Pemerintah. Dalam Surpres yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 April 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Untuk itu Presiden menugaskan Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!