Tahanan Polres Kota Palu Meninggal, Polda Sulteng Harus Kedepankan Profesionalitas

Putraindonews.com-Jakarta | Tahanan Polres Kota Palu, atas nama Bayu Adhitiyawan, diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia di dalam sel. Terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuh.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Polda Sulteng terbuka dalam mengindentifikasi penyebab meninggalnya saudara Bayu. “Kronologi penyebabnya harus terbuka. Polda Sulteng harus mengedepankan kinerja profesional,” tuturnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng dan Polres Palu, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/24).

BACA JUGA :   Pernikahan Warga Rohingya di Aceh Tidak Sesuai dalam UU Perkawinan Indonesia

Ia menyampaikan berita acara kematian yang diberikan Polresta Palu yang menyebutkan bahwa diagnosa kematian diakibatkan sakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas. “Setiap tahanan itu merupakan tanggung jawab negara sehingga setiap tahanan yang meninggal keluarga wajib disampaikan hak-haknya yang didapatkan”, ungkapnya.

Sebelumnya keluarga menduga Bayu meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi selama berada di dalam sel tahanan. Sebab, pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada hal tersebut.

BACA JUGA :   Pemerintah Bersama DPR RI Bahas Revisi UU ASN

Bayu Adhitiawan ditahan Polresta Palu pada 2 September 2024. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September 2024. Bayu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!