Eks Presiden Filipina Ditangkap

Putraindonews.com,Jakarta – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pihak Kepolisian sesampainya di Manila pada Selasa (11/3), menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada Selasa pagi.

Duterte tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.

BACA JUGA :   Tingkat Pengangguran di China Berkurang

Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.

Menurut ICC, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan “perang berdarah” melawan kejahatan narkoba.

PCO meyakinkan masyarakat bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA :   Jokowi, Natalius Pigai dan Thomas Djiwandono Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Sri Paus Fransiskus

“Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya,” kata PCO.

Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung, katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!