Putraindonews.com – Labuan Bajo | Pemerintah Australia memberlakukan kebijakan baru terkait pembebasan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia pada 18 April 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari exemption inquiry oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 3 Februari 2023. Australia telah mengenakan BMAD bagi sebagian perusahaan kertas Indonesia yang akan berlaku hingga tahun 2027.
“Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Australia mengalami masalah suplai bahan baku sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi kertas putih untuk dipasok dalam pasar domestiknya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu (6/5).
Budi mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Australia. Rekomendasi dari Pemerintah Australia mengindikasikan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 sangat tidak relevan di Australia.
“Keputusan tidak dikenakannya BMAD tersebut tentunya dapat mengangkat daya saing produk kertas A4 Indonesia di Australia,” katanya. Red/Nov