Putraindonews.com – Dublin | TikTok didenda sebesar 345 juta euro (sekitar Rp5,65 triliun) karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama di blok tersebut pada Jumat sebagaimana dilansir Reuters (15/9/23).
Platform video pendek milik China itu, yang berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, kata Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia dalam sebuah pernyataan.
Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya, dan sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena langkah yang sudah dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.
DPC mengatakan pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup bagaimana pada 2020, akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi “publik” secara otomatis dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna benar-benar merupakan orang tua atau wali dari pengguna anak saat ditautkan melalui fitur “pasangan keluarga”.
TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada pemasangan keluarga pada November 2020 dan mengubah pengaturan bawaan (default) untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “privasi” pada Januari 2021.
TikTok menyatakan pada Jumat bahwa pihaknya berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi dan bahwa akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai pada bulan ini nanti.
DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.
DPC membuka penyelidikan kedua atas transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi undang-undang data UE ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut. Pada Maret, DPC mengatakan pihaknya mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.
DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro (sekitar Rp41 triliun) yang dikenakan pada Meta.
Lembaga itu membuka 22 penyelidikan terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia pada akhir 2022. Red/HS