Rusia Tetapkan Presiden Ukraina sebagai Buronan

Putraindonews.com – Kementerian Luar Negeri Rusia pada Sabtu menjadikan nama Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dalam daftar orang yang dicari berdasarkan sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional seperti dikutip dari Anadolu.

Setelah 800 hari perang Rusia-Ukraina berlangsung, sebuah edaran tentang penangkapan Zelenskyy muncul dalam daftar buronan Rusia dengan peringatan “dicari berdasarkan pasal KUHP” meski pasalnya tidak disebutkan.

BACA JUGA :   Produk Sabun Indonesia Laris di Pasar Mesir

Kementerian itu juga mengeluarkan edaran bagi pendahulu Zelenskyy, Petro Poroshenko, yang masuk dalam daftar orang yang dicari berdasarkan pasal tertentu dalam KUHP Rusia.

Zelenskyy telah menduduki jabatan Presiden Ukraina sejak 2019, sedangkan Poroshenko memimpin negara itu pada 2014-2019. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!