Putraindonews.com – Jakarta | Platform media sosial terkemuka WhatsApp dikabarkan sedang menyiapkan fitur mengirim pesan lintas platform yang disebut “Pesan dari Pihak Ketiga”, terlihat dari pembaruan WhatsApp beta untuk Android (versi 2.23.19.8).
Saat ini, layar lintas platform WhatsApp belum berfungsi dan tidak dapat diakses oleh pengguna, menurut WABetaInfo dan The Verge disiarkan Senin, (11/9/23) Namun, judul tersebut menjadi petunjuk kuat bahwa fitur itu kemungkinan adalah langkah pertama untuk membuka aplikasi pesan terenkripsi Meta agar kompatibel dengan berbagai platform.
Versi beta itu muncul hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa pemilik WhatsApp, yaitu Meta, memenuhi definisi sebagai gatekeeper, membatasi akses, di bawah Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa.
DMA mengharuskan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteraksi dengan aplikasi pesan pihak ketiga pada Maret 2024.
Tujuan DMA, sesuai dengan FAQ Komisi Eropa tentang undang-undang tersebut, adalah untuk mencegah gatekeeper dari “mengenakan kondisi yang tidak adil” dan untuk “menjamin keterbukaan layanan digital penting.”
Selain mewajibkan aplikasi pesan untuk berinteraksi, DMA juga mengharuskan gatekeeper antara lain untuk memungkinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah terinstal atau berbelanja di toko aplikasi alternatif.
Saat ini, baik Meta maupun Microsoft sedang merencanakan toko aplikasi seluler mereka sendiri sebagai tanggapan terhadap DMA.
Komisi Eropa juga sedang menyelidiki apakah iMessage milik Apple, mesin pencari Bing, peramban Edge, serta layanan periklanan Microsoft memenuhi standar regulasi baru tersebut. Red/HS