Putraindonews.com, Jakarta – Kesepakatan tarif perdagangan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) belakangan telah membuat hasil di mana tarif untuk produk Indonesia ke Paman Sam menjadi 19% dari 32%, sementara barang AS yang masuk ke Indonesia dikenai tarif 0%.
Namun, kesepakatan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Presiden AS Donald Trump belakangan meminta pemerintah Indonesia agar membuka akses data pribadi warga negara Indonesia untuk pemerintah AS.
Kesepakatan ini diumumkan secara resmi melalui situs Gedung Putih dalam dokumen berjudul “Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”.
Dalam kesepakatan sementara tersebut, tarif impor produk asal Indonesia ke AS diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman tarif sebelumnya sebesar 32 persen. Presiden Trump menyebut bahwa dirinya langsung berbicara dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto sebelum persetujuan dicapai.
Salah satu poin penting dalam pernyataan bersama tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi lintas batas.
Indonesia dinyatakan bersedia mengizinkan pengiriman data pribadi dari wilayahnya ke AS, dengan jaminan bahwa data tetap dilindungi berdasarkan hukum Indonesia.
“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian kutipan pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih.
Dalam dokumen tambahan berjudul “Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, dijelaskan bahwa pemindahan data pribadi tersebut akan dilakukan dengan jaminan bahwa Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia. Red/HS