Putraindonews.com – Serang | Besaran Upah Minimum untuk Kabupaten/Kota tahun 2024 akhirnya ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu malam (29/11/23).
Diketahui, penandatanganan UMK oleh Pj Gubernur tersebut sebelumnya sempat diwarnai dengan pengembalian rekomendasi Bupati/ Wali Kota di tiga wilayah.
Pengembalian rekomendasi tersebut tak lain karena tidak ada angka bulat yang disampaikan kepada Pj Gubernur yang sebelumnya menjadi silang pendapat di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), sebagaimana berita acaranya.
Tentunya keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa adil untuk semua pihak sehingga hubungan industrial dan iklim usaha dapat terus terjaga di Provinsi Banten.
Adapun kisaran kenaikan UMP 2024 adalah 1,03 % sampai dengan 3,39 % dari tahun sebelumnya di delapan Kabupaten/Kota, dengan rincian sbb:
Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929,87
Kabupaten Lebak Rp 2.978.764,69y
Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
Kota Tangerang Rp 4.760.289,54
Kota Tangerang Selatan Rp 4.670.791,00
Kota Cilegon Rp 4.815.102,80
Kota Serang Rp 4.148.602,00
Red/TK