23 Tahanan Tipikor di Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang Bebas Bersyarat !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak 58.054 narapidana atas kasus tindak pidana di seluruh Indonesia telah mendapatkan hak bersyarat.

Hal itu diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Apriant di Jakarta, Kamis (8/9).

“Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” kata Rika.

Menurut Rika, terhitung sejak bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang

BACA JUGA :   Tol Bocimi Longsor, Satu Unit Mobil Masuk Jurang

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah Lapas Kelas II A Tangerang.

“Para narapidana antara lain, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan ShochibDesi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri,” ujarnya.

Berikutnya adalah Lapas Kelas I Sukamiskin yakni di antaranya ada nama Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution dan Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh.

BACA JUGA :   Penyimpan Sabu 20 Kg, Hanya divonis 10 Tahun Penjara 

“Lalu, ada juga Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian,” sebut Rika.

Lebih lanjut, Rika mengatakan, dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!