Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. SE menanam batu pertama Kantor Bupati Taliabu
MAPIKOR,Org. Kota Ternate – Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Perwakilan Maluku Utara, Junaidi Abdul Rasyid meminta pertanggung jawaban kepada pemerintah kabupaten pulau taliabu terkait kelibihan pembayaran pada pekerjaan jasa perencanaan Kantor DPRD dan jasa perencaan lhan Kantor Bupati sebesar Rp. 920.515.345,00. Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 senilai Rp. 33.966.645.906 (Tiga puluh tiga miliar sembila ratus enam puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu sembila ratus enam rupiah).
Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Malut Junaidi, kepada wartawan Mapikor, Sabtu (21/01) siang tadi, mengungkapkan, pihak penegak hukum Polres Kepsul dan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan menyelidikan terhadap laporan kekuangan maupun segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu harus bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang berjalan di daerah, maka pihak penegak hokum segera meminta kejelasan kepada Pemda Taliabu untuk menjawab, kelibihan proyek tertentu. Kata Junaidi.
“Kalau sudah ada tindak lanjut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait persoalan-persoalan yang terjadi, maka ini sudah menjadi perangkat penting bagi pihak kepolisisan dalam hal ini Polda Malut melakukan investigasi dan mengungkapkan aktor-aktor kejehatan yang sengaja mengambil keuntungan dalam setiap kegiatan pembangunan di daerah.” Tegasnya
Sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.2.1.2. atas Laporan Keuangan dan Temuan Nomor 3, 4, 5 dan 6 atas Laporan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam laporan belanja barang tahun 2014.
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban Belanja Barang menunjukan bukti pertanggung jawaban belanja perjalan dinas pada beberapa instansi, diantaranya kelibihan pembayaran pada Pekerjaan Jasa Perencanaan Kantor Bupati sebesar Rp. 393.900.000,00, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 28.809.474,44 dan kelibihan pembayaran sebesar Rp. 497.805.871,86 atas kegiatan pembersihan dan persiapan lahan Kantor DPRD. Maka kelibihan pembayaran yang ditotalkan khususnya pada pekerjaan jasa perencaan Kantor DPRD dan jasa perencanaan Kantor Bupati sebesar Rp. 920.515.345,00.
Dalam proses ini, Pemda Taliabu sudah menabrak aturan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bab II keuangan atas pengelolaan keuangan Negara Pasal 6 Poin 1 dan 2 Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Undang-undng terkait lainnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 31 Desember 2014, Laporan Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan, tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat.
Lanjut Junaidi, Pembangunan belum selesai maka kami, Mendesak keras kepada Polres dan Kejari Kepsul, Polda Serta Kejati Malut agar segera mengadili aktor kejahatan kabupaten Pulau Taliabu, jika memang penegak hukum kekurangan data dalam penyelidikan maka kami dari pengurus Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Malut siap kerjasama dan memberikan semua data dan fakta-fakta di lapangan, tegasnya. *(Sul)*