Akibat Kelakuan Anak, Kabag Umum Dirjen Pajak Jakarta II Dicopot Dari Jabatan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu agar mencopot Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya akhirnya terealisasi.

Keputusan tersebut diambil setelah putra dari RAT, Mario Dandy Satrio (20) diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap D (17).

“Mulai hari ini, saya minta saudara RAT untuk dicoppot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).

BACA JUGA :   Rakernas JKPI ke-7 Secara Resmi Dibuka Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan

Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penganiayaan yang ia lakukan.

Kasus itu lantas ramai dibicarakan di dunia maya. Warganet kemudian menemukan ketidakwajaran dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) per 2021, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.

Besarnya nilai kekayaan Rafael yang merupakan pejabat eselon III itu lantas dipertanyakan sumbernya.

BACA JUGA :   Menteri Rini Resmikan Gardu Induk dan Transmisi Listrik 150 kV Pertama di Papua

Karenanya, Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan telitil, sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat diterapkan,” ungkap Sri Mulyani.

Pencopotan Rafael dilakukan dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut bernomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!