Akun Sosmed Penyebar Promosi LGBT Langgar Kaedah Agama

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 14 Februari 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi keresahan masyarakat internet di Indonesia setelah munculnya salah satu akun Instagram yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) beberapa minggu ini.

Menteri Rudiantara mengatakan, Kementerian Kominfo selalu bertindak tegas jika menerima aduan masyarakat terkait konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Karena konten negatif dalam bentuk apapun termasuk LGBT melanggar kaedah-kaedah yang dianut di Indonesia, apalagi yang berhubungan dengan agama. 

“Kalau ada orang yang tidak bertanggungjawab dengan berani mempromosikan konten negatif atau yang berkaitan dengan LGBT, maka itu bertentangan dengan kaedah kesehatan, agama dan budaya yang tidak sesuai. Jadi kami bertindak tegas untuk melakukan pemblokiran,” ujar Menteri Rudiantara usai menghadiri Seminar Nasional di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, (13/2/2019).

BACA JUGA :   DUKUNGAN MANAJEMEN Berperan Besar Dalam Pembangunan Infrastruktur

Menurut Menteri Kominfo pihak Instagram telah memblokir akun Alpantuni (Akun Komik Muslim Gay) yang memuat konten-konten pornografi. Akun Instagram tersebut tidak bisa lagi diakses pada hari Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 05.00 pagi setelah Kementerian Kominfo menerima aduan dari masyarakat.

“Saya dengar begitu, coba cek masih ada gak, karena tadi pagi saya lihat sudah kosong akunnya. Kami dari Kominfo sudah menghubungi Instagram sejak minggu lalu meminta untuk melakukan pemblokiran, karena kan komik itu ada di Instagram sejak beberapa minggu lalu,” ujar Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara menjelaskan, konten-konten yang berhubungan dengan LGBT di Instagram sebenarnya bukan kali pertama dari akun Alpantuni ini, karena konten seperti itu sebenarnya juga ada di media sosial yang lain seperti Facebook dan Twitter. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo selalu menghubungi setiap platform media sosial untuk melakukan pemblokiran jika ada konten yang tidak sesuai dengan kaedah dan norma-norma yang berlaku. 

BACA JUGA :   Hak Anak Jadi Komitmen Bupati Sumba Barat pada Diseminasi Studi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu juga telah mengeluarkan rilis tentang Instagram penuhi permintaan Kominfo untuk menutup akses atau memblokir akun tersebut. 

“Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya warganet yang melaporkan akun Alpantuni kepada Kominfo, sehingga melalui Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo langsung melakukan langkah-langkah strategis dan mempercepat proses takedown,” ujarnya. 

Ferdinandus Setu mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi telah terbukti konten yang dimuat akun Alpatuni memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!