***
Putraindonews.com – Bandung | Aset TNI AD berupa bangunan dan tanah seluas 4.520 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 84 Kota Bandung Jawa Barat akan segera ditertibkan Kodam III/Slw dalam waktu dekat ini. Gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan Gabungan Wanita Provinsi Jawa Barat itu, merupakan aset TNI AD c.q. Kodam III/Slw yang berasal dari penyerahan KNIL pada 25 Juli 1950 lampau.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat dihubungi di Kantor Pendam III/Slw, Senin (30/5/2022) menjelaskan, pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun. Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994.
Lanjutnya, permasalahan mulai timbul saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses setelah pemohon melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut.
“Saat Kunjungan Kerja Panitia Adhoc I DPR RI ke Provinsi Jabar di Ruang Sidang Gubernur Gedung Sate pada tanggal 28 Juni 2006, sebenarnya pihak GOW mengakui dan tidak mempermasalahkan status kepemilikan dan mengerti tentang status hak pakai tanah dan bangunan TNI AD tersebut. Bahkan Panitia Adhoc I DPR menyarankan jika GOW ingin tetap menggunakan dan memiliki tanah dan bangunan tersebut, maka harus ditempuh melalui Ruislag dengan difasilitasi oleh Gubernur Jabar,” Jelasnya.
Berbagai upaya dialog menurutnya, telah diupayakan dengan pihak GOW, namun belum mendapatkan titik temu. Beberapa kali peringatan sudah dilayangkan agar GOW segera mengosongkan Gedung tersebut, akan tetapi tidak juga diindahkan. Bahkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Situmorang, S.H & Co, GOW telah melayangkan Gugatan Hukum atas permasalahan tanah dan bangunan yang digunakan oleh Yayasan Gedung Wanita (YGW) dan GOW tersebut.
“Kodam III/Slw akan tetap komitmen mengamankan aset TNI AD. Dan untuk ini, Kasad telah memberikan persetujuan kepada Pangdam III/Slw dengan surat Nomor: B/791/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 untuk melakukan penertiban BMN TNI AD dalam hal ini Kodam III/Slw di Jalan. RE Martadinata no. 84 Kota Bandung Jabar, yang saat ini digunakan oleh YGW dan GOW,” pungkasnya. Red/Ben
***