Amman Setorkan Dana Bagi Hasil ke Pemda NTB Senilai Rp437M

.com – PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK-OP) menyerahkan dana bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai total Rp437 miliar.

Presiden Direktur Amman Rachmat Makkasau dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, NTB, mengatakan setoran pembayaran tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA :   Panglima TNI Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Sampai Akhir Hayat

“Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi,” katanya, Rabu (6/3/24).

Menurutnya, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan bahwa perolehan keuntungan Amman dari operasional tambang ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Karenanya, kami berharap terus mendapatkan dukungan bagi kelancaran dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” ujarnya.

BACA JUGA :   Warga Desa Demo Tutup Jalan, Polres Prabumulih Terjunkan 50 Personil Pengamanan

Dia menyampaikan pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar royalti yang secara rutin telah dibayarkan.

Pekan lalu, jelas dia, Amman menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak terbesar.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh berkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!