Aneh, BKD Malut Usulkan Orang Meninggal dan Pensiun Dilantik Gubernur

 

Kepala BKD Malut, Irwanto Ali.

Putraindonews.com. Kota Ternate – Aneh bin ajaib, mungkin ini pertama kali terjadi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Pasalnya,  orang meninggal maupun yang sudah pensiun dilantik pada jabatan eselon III dan IV.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, seperti Jabatan Kabag Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Pemprov Malut  ternyata orang yang diusulkan untuk dilantik pada jabatan itu sudah meninggal dunia.

Selain itu,   insiden ini juga terjadi  pada Dinas Kesbangpol dan Limnas  orang yang dilantik akan memasuki masa purna bakti pada Maret mendatang.  Bahkan anehnya lagi  nama Irham Kota yang sudah pensiun tanggal 1 Februari lalu ikut dilantik. Tak cukup sampai di situ salah mantan pegawai Dinas Kelautan Perikanan yang telah berpindah tugas ke Pemkab Halmahera Tengah belum lama ini turut dilantik.

BACA JUGA :   Musim Kemarau, Kabupaten Puncak Papua Dilanda Kekeringan

Insiden ini terjadi pada saat Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba, melantik para pejabat eselon III dan IV siang tadi yang dipusatkan di Aula Lantai II Kantor Gubernur di Sofifi. Jumat (3/2).

Lebih parah lagi, Badan Kepegawaian Daerah Pemprov  Malut juga memasukan pelantikan OPD baru dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Daerah Provinsi masing-masing SKPD  untuk dilantik. Padahal, hal ini bertentang dengan Pasal 19 ayat (4) tentang Perangkat Daerah.
“Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud  ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri,”.

BACA JUGA :   Kondisi Mutakhir Dampak Tsunami Selat Sunda : 43 Meninggal Dunia, 584 Orang Luka-Luka dan 2 Orang Hilang

Dengan adanya masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Malut, Wahda Zainal Imam, menilai  Kepala BKD Irwanto Ali, gagal  mengelola birokrasi yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian dilingkup Pemprov Malut.

“ Masa  Peraturan Gubernur   belum ada sudah dilantik,  bagi saya pelantikan ini tidak punya dasar, karena Perda OPD itu nanti ada turunannya melalui pergub tentang  tata kerja dan susunannya pada masing-masing SKPD. Tetapi aneh dilantik mendahului Pergub “saya tidak ngerti” mungkin BKD tidak punya data ya, seharusnya pelantikan ini tidak boleh terjadi sampai menunggu  diterbitkannya Pergub masing-masing SKPD,” tandasnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!