Kepala BKD Malut, Irwanto Ali.
Putraindonews.com. Kota Ternate – Aneh bin ajaib, mungkin ini pertama kali terjadi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Pasalnya, orang meninggal maupun yang sudah pensiun dilantik pada jabatan eselon III dan IV.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, seperti Jabatan Kabag Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Pemprov Malut ternyata orang yang diusulkan untuk dilantik pada jabatan itu sudah meninggal dunia.
Selain itu, insiden ini juga terjadi pada Dinas Kesbangpol dan Limnas orang yang dilantik akan memasuki masa purna bakti pada Maret mendatang. Bahkan anehnya lagi nama Irham Kota yang sudah pensiun tanggal 1 Februari lalu ikut dilantik. Tak cukup sampai di situ salah mantan pegawai Dinas Kelautan Perikanan yang telah berpindah tugas ke Pemkab Halmahera Tengah belum lama ini turut dilantik.
Insiden ini terjadi pada saat Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba, melantik para pejabat eselon III dan IV siang tadi yang dipusatkan di Aula Lantai II Kantor Gubernur di Sofifi. Jumat (3/2).
Lebih parah lagi, Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Malut juga memasukan pelantikan OPD baru dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Daerah Provinsi masing-masing SKPD untuk dilantik. Padahal, hal ini bertentang dengan Pasal 19 ayat (4) tentang Perangkat Daerah.
“Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri,”.
Dengan adanya masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Malut, Wahda Zainal Imam, menilai Kepala BKD Irwanto Ali, gagal mengelola birokrasi yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian dilingkup Pemprov Malut.
“ Masa Peraturan Gubernur belum ada sudah dilantik, bagi saya pelantikan ini tidak punya dasar, karena Perda OPD itu nanti ada turunannya melalui pergub tentang tata kerja dan susunannya pada masing-masing SKPD. Tetapi aneh dilantik mendahului Pergub “saya tidak ngerti” mungkin BKD tidak punya data ya, seharusnya pelantikan ini tidak boleh terjadi sampai menunggu diterbitkannya Pergub masing-masing SKPD,” tandasnya. *(Sul)*