Putraindonews.com, Jakarta – Perkembangan teknologi AI (artificial intelligence) dewasa ini semakin sulit terhindarkan.
Banyak dimensi kehidupan manusia telah dipengaruhi dampak perkembangan teknologi mutakhir ini.
Merespons perkembangan cepat ini, banyak pihak meminta agar perlu dipersiapkan regulasi yang tepat untuk mengaturnya.
Salah satu pembahasan mengenai perlunya menciptakan regulasi untuk AI ini dibahas dalam kegiatan temu ilmiah dengan tema di Kampus Unpad, Bandung, Jumat (15/11).
Dalam acara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto mengatakan perkembangan AI harus dimanfaatkan sebagai alat bantu teknologi yang sangat baik untuk perkembangan industri, namun di sisi lain harus tetap memperhatikan regulasi yang menjaga keseimbangan agar karya manusia sejati tetap mendapat tempat yang baik.
“Dan keberpihakan, karena di Eropa, di China juga ada regulasi-regulasi itu, dan sekarang harapannya adalah tentu saja di Indonesia akan ada regulasi yang membuat stimulan baik untuk perkembangan industri, namun juga tetap ada perlindungan pada manusia, akhirnya karya-karya manusia tetap jadi unggulan yang harusnya juga tetap bisa berdampingan,” kaya Yovie di Unpad Bandung, Jumat (15/11).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan, sebagai direktorat baru pihaknya menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh AI, robotik, dan lain sebagainya.
Kemenkomdigi (dulu Kemenkominfo) sendiri, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang mengatur soal perlunya pengembangan AI secara bermoral.
“Nah kami berharap tentang pelaksanaan perkembangan AI di Indonesia ke depannya. Saat ini kami membahas bagaimana regulasinya, bagaimana kesiapan kita menghadapi perkembangan teknologi AI ke depan. Dengan memperhatikan potensi yang ada sebagai landasan regulasi,” ucap Wayan. Red/HS