Antisipasi Telat Bayar Perusahaan, Pemkab Lombok Tengah Bentuk Posko Aduan THR

Putraindonews.com – Lombok | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sedang mengantisipasi keterlambatan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan swasta melalui pembentukan posko pengaduan THR.

“Jika perusahaan terlambat memberikan THR, bisa langsung dilaporkan ke posko pengaduan,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Rabu (5/4).

“Kita akan buka posko pengaduan THR di halaman kantor seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.

BACA JUGA :   HEMBUSAN GUNUNG AGUNG KONSTAN KELUARKAN ABU VULKANIK, BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI DITUTUP SEMENTARA

Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Sehingga apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke Posko pengaduan yang telah dibentuk.

Ia mengatakan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua perusahaan untuk bisa memberikan THR bagi karyawan sesuai dengan ketentuan.

Sehingga pihaknya berharap kepada para karyawan bisa melapor jika belum diberikan THR.

BACA JUGA :   Pertamina Dorong Ekonomi Daerah Lewat Grand Prix F1 Powerboat

“Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentu ada sesuai aturan,” katanya.

Berdasarkan data sementara jumlah perusahaan besar dan kecil di Lombok Tengah mencapai 35 perusahaan dan jumlah karyawan mencapai 4216 orang.

Sementara itu, besaran THR yang diberikan kepada karyawan itu satu kali gaji sesuai aturan.

“Kita berharap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada para karyawan, sehingga tidak ada masalah, apalagi ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah untuk berbagi,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!