Putraindonews.com – APINDO mendukung diluncurkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang telah ditandatangani pada 28 Maret lalu.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengucapkan selamat dan menyambut baik prinsip-prinsip dan asas perilaku Hubungan Industrial Pancasila dengan diluncurkannya regulasi terkait HIP.
“Dunia Usaha menghargai bagaimana Hubungan Industrial Pancasila perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan jaman, dan menekankan pada Pembangunan sumberdaya manusia,”
ujarnya di Jakarta, Rabu (1/5/24).
Peluncuran regulasi tersebut bertepatan dengan MayDay 2024 yang mengangkat tema MayDay is Terampil Day: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten, Rabu (1/5/2024) di Cilincing. Hadir dalam acara tersebut Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Sekretaris Jenderal Kemnaker RI Anwar Sanusi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, Pengurus Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Country Director ILO untuk Indonesia and Timor-Leste Simrin Singh, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban,dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengungkapkan. dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha.
Dengan adanya HIP, diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan hubungan industrial yang berlandaskan pada nilai -nilai Pancasila. Dengan demikian, HIP dapat meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. Red/HS