Putraindonews.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama lebih dari 20 asosiasi lintas sektor menggelar Konferensi Pers dan menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Rabu (11/9).
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan pula dampak signifikan regulasi ini terhadap industri hasil tembakau (IHT) dan sektor-sektor terkait.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam PP 28 dan RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem IHT.
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani menegaskan, Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait.
Para Asosiasi Lintas Sektor juga menyoroti bahwa kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi dapat mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
Konferensi Pers juga menyampaikan pernyataan sikap mata rantai pertembakauan nasional tentang PP No. 28 tahun 2024 dan peraturan turunannya.
Hadir dalam acara tersebut, diantaranya Sudarto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI; Mudhi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia; Syarifudin, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia; Henry Nayoan, Ketua Umum Gappri; Benny Wachyudi, Ketua Umum Gaprindo; Tutum Rahanta, Dewan Penasehat Hippindo; dan Budiman, Ketua Umum AMTI. Red/HS