Putraindonews.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan pandangan terkait dinamika situasi dan kepemimpinan dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia saat ini.
Sikap APINDO itu dituangkan dalam sebaran rilis yang dilayangkan belum lama ini.
Dalam pernyataan sikap itu, APINDO memberikan tiga pandangan sebagai bentuk kebijaksanaan organisasi.
Pertama, APINDO tidak memberi komentar di media atau sosial media tentang perkembangan ini.
Kedua, “APINDO sebagai asosiasi pengusaha yang telah berdiri selama lebih dari 70 tahun, menghormati kerangka hukum yang mengatur organisasi-organisasi bisnis di Indonesia, termasuk Kadin, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2010 yang mana kemudian digantikan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2022,” demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima Putraindonews, Senin (16/9).
Ketiga, APINDO senantiasa mematuhi dan mengikuti keputusan pemerintah Indonesia terkait kepemimpinan KADIN.
“APINDO selalu konsisten bersinergi untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif dalam penciptaan tenaga kerja, sesuai dengan visi APINDO.” Red/HS