Putraindonews.com – Mataram | Penyidik kejaksaan tengah melakukan penelusuran terhadap aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengadaan barang atau jasa yang berasal dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTT) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen mengungkapkan baru ada satu aset berharga milik tersangka DHB yang berhasil masuk dalam pendataan.
“Iya, sudah ada satu aset, itu di Sumbawa. Jadi, masih harus telusuri semua,” kata Indra, dikutip dari Antara, Senin (31/7).
Dalam upaya penelusuran aset berharga milik mantan Direktur RSUD Sumbawa tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya masih melakukan secara mandiri. Belum ada rencana menggandeng ahli, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, PPATK hanya memiliki keahlian di bidang penelusuran aliran dana. Berbeda dengan kasus tersangka DHB yang mengarah pada dugaan pemerasan dengan modus menarik keuntungan dalam setiap pencairan anggaran proyek.
“Kalau koordinasi dengan PPATK itu ‘kan terkait aliran dana. Kalau ini ‘kan persoalan fee proyek, tidak langsung masuk ke dia (tersangka DHB), tetapi lewat Zaenuri,” ujarnya.
Menurut informasi, Zaenuri merupakan orang kepercayaan tersangka DHB saat masih aktif menjabat sebagai Direktur RSUD Sumbawa.
Indra pun membenarkan hal tersebut. Bahkan, usai melakukan penarikan fee proyek, Zaenuri terungkap menyetorkan fee proyek kepada tersangka DHB. Bukti adanya peran Zaenuri ini turut masuk dalam kelengkapan berkas perkara. Red/Nov