PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Â Ketua DPR Bambang Soesatyo merespon sejumlah isu aktual, di antaranya soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada pernyataan yang memperbolehkan asing memberi nama 4.000 pulau di Indonesia.
Ketua DPR menjelaskan, dalam Konvensi Hukum Laut PBB yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU No. 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea, bahwa pulau-pulau kecil tersebut diberikan hak untuk menentukan jarak terluar sepanjang 12 Mil Laut, sehingga peran dari pulau kecil tersebut sangat menentukan kedaulatan negara terutama luas dari laut secara kesatuan.
“Pemberian nama terhadap suatu pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hak Negara, sesuai dengan Konvensi Internasional,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan NKRI merupakan negara kepulauan, sehingga Pemerintah harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dengan tetap menguasai pulau-pulau walaupun belum diberi nama.
“Meminta Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di pulau-pulau kecil termasuk pulau yang belum diberi nama serta berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau tersebut dengan cara membuka investasi secara luas bagi pengusaha di Indonesia,” tambahnya.
Pimpinan DPR juga mengimbau Komisi VI DPR mendorong pengusaha Indonesia untuk menanamkan investasinya di pulau yang belum diberi nama tersebut, agar keutuhan Negara Indonesia tetap terjamin.
“Pimpinan DPR meminta Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No 78/2005 yaitu tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar,” pungkas Bamsoet. (***)