Babak Baru Polisi Tembak Polisi, Berkas Perkara FS CS Masuk Kejaksaan ’14 Hari Segera Final’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Jumat 19/08 telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana merilis bahwa empat orang tersangka tersebut yaitu ;

– Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

– Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

BACA JUGA :   Gelar Pasar Murah di Pasuruan, Erick Thohir ; Demi Pemerataan dan Keseimbangan Pasar

– Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

– Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Adapun keempat Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, ujar Ketut

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

BACA JUGA :   PECANDU NARKOBA AKAN DILATIH JADI PENULIS DAN JURNALIS.

Untuk diketahui selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan pungkas ketut.  Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!