Bakamla Sampaikan Rumusan Konsep RUU Keamanan Laut

Putraindonews.com, Jakarta – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah menyampaikan rumusan konsep naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut.

Penyusunan draf naskah RUU Keamanan Laut, kata Laksdya TNI Irvansyah, merupakan salah satu program yang akan dijalankan oleh instansi tersebut pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

“Urgensi dalam penyusunan konsep naskah akademik ini, antara lain, masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bakamla RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (11/11).

BACA JUGA :   MENKO POLHUKAM ; Pemerintah Berikan Santunan dan Tanda Jasa Kepada Tenaga Medis

Dikatakan pula bahwa Undang-Undang Keamanan Laut dibutuhkan oleh Bakamla RI agar dapat melaksanakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Lebih lanjut Laksdya TNI Irvansyah juga menyoroti pentingnya penyederhanaan organisasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran negara.

Atas usulan tersebut, Komisi I DPR RI mendukung RUU Keamanan Laut untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Selain itu, Komisi I DPR RI juga meminta kepada Bakamla untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah terkait dengan penyusunan RUU Keamanan Laut agar menjadi RUU prioritas pemerintah.

BACA JUGA :   Dana Kompensasi Triwulan I Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Laksdya TNI Irvansyah mengemukakan bahwa RUU Keamanan Laut akan menjadi pintu untuk memperkuat peran dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan wilayah laut.

“Kita akan memiliki satu-satunya coast guard (penjaga pesisir) di Indonesia,” ucapnya.

Di awal tahun 2020, RUU Omnibus Law Keamanan Laut sempat masuk ke daftar panjang prolegnas pada tahun 2020—2024 dan menjadi prioritas dengan inisiatif dari pemerintah.

Akan tetapi, pada bulan Juli 2020, RUU Omnibus Law Keamanan Laut dikeluarkan dari prolegnas prioritas, kemudian digantikan dengan RUU Landas Kontinen. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!