DEWAN PERS Mangkir Dari Sidang Gugatan Perdana IMO-Indonesia, Masyarakat Pers bertanya-tanya ?

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Selasa 4/9, Sidang perdana IMO-Indonesia dengan tergugat Dewan Pers digelar hari ini sebagaimana relass Panggilan Sidang No 439/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Pst yang diterima oleh Kuasa Hukum IMO-Indonesia pada hari kamis tangal 30 Agustus 2018. Relass tersebut telah memanggil secara resmi IMO-Indonesia dengan Dewan Pers untuk hadir pada hari selasa tanggal 4 September 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Mujiono Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail nampak hadir dalam persidangan mematuhi hukum atas relass yang telah dilayangkan.

Sekretaris Jendral IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar menuturkan bahwa sidang perdana IMO-Indonesia ini dikawal langsung oleh Maskur Husain. SH dan Chandra Setiadji. SH.,MH. Adapun sidang IMO-Indonesia dengan tergugat Dewan Pers ini dipimpin oleh Hakim Ketua Despeheri Sinaga. SH.,MH dengan Hakim Anggota Tafsir Sembiring. SH.,MH serta Panitra Pengganti Wijatmoko. SH.

Sidang gugatan perdana ini tidak dihadiri oleh Dewan Pers selaku tergugat, maka setelah kuasa Hukum IMO-Indonesia menyampaikan pokok gugatan dan legalitasnya sebagai Advokat, hakim ketua menetapkan sidang lanjutan ( Kedua ) untuk kembali digelar pada hari kamis tanggal 13 September 2018 pukul 9.00  Wib, dengan mencatat bahwa hari ini selasa tanggal 4 September 2018 adalah sidang pertama ( kesatu ) pungkas Nasir.

Kuasa Hukum IMO-Indonesia Maskur Husain. SH menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan hari ini adalah bagian dari proses persidangan, boleh saja Dewan Pers selaku tergugat tidak menghadiri persidangan tapi argonya tetap jalan dan kalau sampai sidang yang ketiga  masih mangkir maka dianggap mediasi tidak terjadi dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan serta tahapan-tahapan lain sesuai hukum acara perdata yang telah diatur.

Hal senada juga disampaikan oleh Chandra Setiadji. SH.,MH yang juga menambahkan sepatutnya Dewan Pers untuk dapat hadir memenuhi panggilan sidang dan taat pada hukum acara yang belaku. Ketidakhadiran Dewan Pers dalam sidang perdana sebagaimana Relass yang telah disampaikan oleh pengadilan tentunya akan menimbulkan pertanyaan di kalangan Pers Indonesia.

Sidang perdana IMO-Indonesia yang menggugat Dewan Pers tersebut mendapat support yang cukup besar dari seluruh DPW IMO-Indonesia secara Nasional yang menginginkan nama baik Organisasinya dapat dipulihkan sebagaimana surat Dewan Pers No 371 yang ditembuskan kepada 11 Instansi, hadir dalam kesempatan sidang perdana tersebut Yakub F. Ismail, M. Nasir Bin Umar, Maskur Husain. SH, Chandra Setiadji. SH.,MH, Jeffry Karangan, Bayu, Arthur, Frend dan beberapa kerabat yang siap mengawal persidangan ini. (**)

BACA JUGA :   Cegah Corona, Arab Saudi Tangguhkan Sementara Akses Masuk

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!