Bantu Warga Perpanjang SIM, Polda Metro Jaya Buka 2 Titik Layanan di DKI

***

Putraindonews.com – Jakarta | Untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya masih tetap membuka dua titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan ini tersedia, sebagai berikut.

Jakarta Barat, terletak di Jalan Panjang depan Bank BJB, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit.

Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

BACA JUGA :   DIDAMPINGI WALIKOTA AIRIN, Menkominfo Cek Persiapan Akhir Vaksinasi di Faskes

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga : polda metro jaya imbau pengelola hiburan taati surat edaran selama ramadhan 1444 h

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

BACA JUGA :   HUT Republik Indonesia ke-80 Rencana Digelar di IKN

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!