Batalkan Hadir Sebagai Saksi di MKD DPR RI, Begini Alasan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

***

.com – | Policy Watch () akhirnya memutuskan untuk membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) .

Hal itu diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, keputusan itu didasari pertimbangan adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.

“Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” ujar Sugeng kepada media ini, Senin (26/9).

BACA JUGA :   Kapolri Raih Penghargaan pada Kementerian dan Lembaga Negara Award 2024

Sugeng mengaku telah mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

“Komunikasii dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut ipw menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pkl 10.40 WIB,” bebernya.

Namun, kata dia, kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi itu berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022).

BACA JUGA :   Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Jambi

“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” ucapnya.

Padahal, lanjut dia, saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. . Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!