Berantas Mafia Tanah, HKTI Perlu Berperan Aktif Dalam Gugus Tugas Reforma Agraria

***

Putraindonews.com – Jakarta | Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dibawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko mengadakan Webinar dengan Tema Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Petani di Jakarta Jumat 15 Juli 2022. Webinar yang diikuti insan tani dan pengurus HKTI pusat dan daerah ini dibuka oleh Deputi II Kantor Staf Kepresidenan RI Abednego Tarigan mewakili Ketua Umum HKTI yang juga Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko.

Dalam acara yang digagas oleh Satgas Agraria DPP HKTI ini, Wakil Ketua Umum DPP HKTI/Ketua Satgas Agraria DPP HKTI Doddy Imron Cholid menjelaskan bahwa tema reforma agraria memang sedang menjadi topik utama pembicaraan di publik karena bisa menyelesaikan banyak persoalan antara lain menyelesaikan masalah ketimpangan struktur penguasaan tanah, kemiskinan, pengangguran, ketahanan pangan, lingkungan dan masalah konflik pertanahan.

“Banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan reforma agraria, dan di dalam Perpres No. 86/2018 dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di pusat hingga daerah melibatkan pejabat tingkat menteri dan kepala daerah serta unsur lainnya untuk membantu Tim Reforma Agraria Nasional. Jadi kalau HKTI masuk dalam gugus tugas reforma agraria maka akan berperan penting untuk menyampaikan informasi tentang masalah-masalah yang terjadi di lapangan,” ujar Doddy Imron Cholid.

BACA JUGA :   FS Jadi Tersangka, Ketua SETARA Institute ; Kapolri Lulus Ujian Terberat

Untuk itu, lanjut Doddy, pengurus dan anggota HKTI di daerah harus aktif mengindentifikasi dan membawa masalah-masalah yang terkait isu reforma agraria untuk diselesaikan di dalam wadah gugus tugas reforma agraria.

Selain masalah konsolidasi organisasi HKTI yang harus dipercepat, menurut Doddy, agar para pengurus HKTI di daerah bisa membantu petani, maka sebaiknya HKTI daerah mulai masuk di dalam gugus tugas reforma agraria.

“Karena dengan masuk dalam gugus tugas reforma agraria maka HKTI bisa berkontribusi menyelesaikan semua permasalahan reforma agraria, seperti kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, bibit unggul dan obat- obatan, pensertipikatan melalui PTSL (pendaftaran tanah sistimatik lengkap), penyapan CPCL untuk redistribusi tanah, peningkatan kelembagaan Poktan, Gapoktan dan Koperasi, serta membantu mensosialisasikan agar redistribusi tanah diberikan kepada Gapoktan atau Koperasi dalam bentuk hak guna usaha serta membantu memberantas mafia tanah dalam penyelesaian konflik pertanahan dan awas jangan sampai pengurus yang masuk dalam GTRA malah jadi mafia tanah,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sebanyak 39.873 Tiket Terjual untuk Perjalanan KAI Daop 2 Bandung

Sementara itu Sekretaris Badan Pertimbangan Organisasi HKTI Dr. Benny Pasaribu menilai reforma agraria sangat penting untuk pemberdayaan petani sehingga persoalan ketimpangan sosial dan konflik agraria serta krisis sosial dan ekologi pedesaan harus segera direstrukturiasasi melalui reforma agraria.

“Ketimpangan sosial seperti kepemilikan, penguasaan dan akses terhadap lahan masih banyak ditemukan sehingga reforma agraria sangat mendesak untuk mengatasi ketimpangan itu,” kata Benny.

Benny menganjurkan agar dalam menangani konflik agraria tidak perlu dengan cara litigasi peradilan tapi melalui mediasi dan dalam konteks itu peran HKTI sebagai mediator sangat dibutuhkan.

“HKTI harus berperan dalam reforma agraria sebagai mediator atas konflik-konflik agraria sambil berkolaborasi dengan semua stake holder yang ada,” tandas Benny . Red/Amr

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!