Beredar Luas, PUPR Tegaskan ; Hibah Penanganan 14 Jalan Di Blitar Senilai Rp229.5 Miliar Tidak Benar

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Pemberitaan yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp229,5 miliar.

BACA JUGA :   Pimpinan DPRD Jabar Pelajari Interpelasi Terhadap Gubernur Babel

Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah.

Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.

BACA JUGA :   Kemendesa & PDTT Apresiasi Dukungan Pertamina Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!