Beredar SPMK Bodong Terkait Pekerjaan Normalisasi Sungai di Wilayah SULTRA, BNPB ; Masyarakat Harus Waspada

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa isi edaran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tentang Pekerjaan Normalisasi Sungai Wanggu Konawe Selatan dan Hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 02/SPMK/BNPB/1/2020 tertanggal 23 Januari 2020 adalah tidak benar atau palsu. Hal tersebut ditururkan Agus Wibowo Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB kepada awak media, senin 13/01/20 di Jakarta.

BACA JUGA :   Airin Rachmi Terpilih Sebagai Ketua APEKSI 2016 - 2020

Agus menyebut bahwa sebelumnya telah beredar SPMK yang mengatas namakan BNPB dan berisi tentang komitmen pejabat BNPB yang seolah-olah dibuat untuk menugaskan PT. RIBROS RAYA NUDA dengan nilai kontrak mencapai 34.800.000.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa BNPB tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi surat tersebut dan menghimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari. [ AGUS ]

BACA JUGA :   Kepala Biro Humas dan Hukum Siap Terima DPP IMO

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!