Berikan Masukan Soal Tapera, Surat Apindo Tak Direspon Jokowi

Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menanggapi masukan yang diberikan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akhir-akhir ini mencuat ke publik.

Padahal, menurut Shinta, Apindo sudah menyurati terkait hal ini sejak 2016. Tapi, Jokowi sama sekali belum merespon surat tersebut, bahkan sampai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 silam.

Dijelaskan bahwa pada waktu UU Tapera diputuskan pada 2016, pihaknya sudah berkonsultasi dengan DPR RI untuk menyampaikan pandangannya.

“Sebenarnya niat pembentukan UU itu kan baik untuk membiayai rumah untuk yang miskin. Awalnya dari situ, kemudian masuk ke ranah jadi pekerja dan lain-lain,” tutur dia dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

BACA JUGA :   Sulaeman Suu Mengadukan Kasus Tanah Adat ke Mabes Polri

“Sebenarnya yang kami permasalahkan ini pembahasan iurannya yang sudah dibebankan kepada pekerja. Nah, semenjak itu memang kami langsung menyurati presiden, memberikan pandangan kami. Namun sayangnya, memang sampai PP ini diterbitkan, belum ada tanggapan,” tambahnya.

Ia pun berpikir mungkin pemerintah memiliki pandangan tersendiri hingga pada akhirnya PP Tapera terbit. Maka itu, ia mengatakan perlu ada klarifikasi yang lebih detail dari pemerintah.

“Karena kita juga ingin supaya pada akhirnya visi untuk masyarakat miskin dapat rumah, itu bagus. Kami di sini ingin memberikan masukan kepada pemerintah lebih jauh, kenapa ini juga tidak bisa diimplementasikan?” ucapnya.

BACA JUGA :   Polda Sediakan 5 Gerai Layanan SIM Keliling

Apindo akan menunggu untuk melihat sikap dari pemerintah terkait penerapan Tapera, sebelum memutuskan untuk menggugat PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Nanti kita siapkan kursi kita. MA itu kan jalur terakhir, kalau memang benar-benar kita enggak bisa ada kesepakatan sama pemerintah, ya pada akhirnya kan harus melakukan judicial review, tapi kan kita upayakan dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan perlu ada konsultasi publik antara pemerintah dan para pemangku kepentingan sebelum pihaknya kemungkinan mengambil sikap.

“Makanya kamu akan menunggu itu terjadi dulu sebelum kita mungkin nantinya mengambil sikap, kalau memang tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah, ya mau apa lagi,” tandas dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!