Putraindonews.com – NTT | Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumba Barat membahas sistem penyewaan tanah bagi pedagang Pasar Weekarou.
Rapat ini dilaksanakan di Kantor Pasar Weekarou, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat pada Jumat (4/8). Adapun yang menjadi poin pembahasan serius adalah Sistem Sewa dan Ketertiban Pasar.
Dalam rapat yang berlangsung ini, Kadis Koperindag Victor Umbu Sulung mengatakan bahwa penting untuk bertemu langsung dengan pedagang soal mekanisme sewa tanah agar pedagang benar-benar paham.
“Kita sosialisasi langsung ke pedagang agar tidak salah paham, mulai tanggal 15 bulan berjalan, pedagang akan ditagih oleh 2 petugas dari dinas,” pungkas Kadis kepada Putraindonews.com saat ditemui usai rapat.
Maraknya pedagang yang membangun kios di area pasar tanpa seijin Dinas membuat Kadis Victor turun tangan dalam melakukan rapat antar pedagang.
“Membangun bangunan di area pasar merupakan milik pemerintah dan harus seijin Dinas, bukan ijin di petugas pasar/pegawai,” terangnya kepada pedagang dengan nada tegas.
Pernyataan Kadis Victor mendapat apresiasi dari pedagang pasar Weekarou, pedagang begitu gembira karena dalam proses berdagang mereka bisa nyaman tanpa digusur.
“Ya kami sangat berterimakasih, agar kebersihan dan ketertiban lebih terjamin lagi,” tandas Marselina Dada Powa salah seorang pedagang Pasar Weekarou.
Kadis Victor juga menekankan agar penyewa tidak boleh memindah tangankan penyewaan tanpa sepengetahuan Dinas.
“Semua harus seijin Dinas, juga saya berharap agar pedagang bisa menjaga kebersihan pasar, kalau terkait nominal sewa tergantung ukuran bangunan jadi tidak sama,” katanya.
Dalam proses pembayaran, Diskoperindag juga menyiapkan kartu kendali bagi pedagang, semua pembayaran akan tercatat di kartu kendali. Red/Nov