Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan Untuk Pengawas Pemilu

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 02 Mei 2019. Menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.

“Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, usai menyambangi rumah salah satu pengawas yang wafat di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Penyerahan santunan, menurut Ketua Bawaslu itu, akan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia. Bawaslu sendiri secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5) besok, di Jakarta.

BACA JUGA :   DANREM PIMPIN SIDANG PARADE PENERIMAAN CATAM PK TNI AD  

Abhan menjelaskan, pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.

“Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi,” ucap Abhan.

Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang.

BACA JUGA :   PLN Terus Lakukan Upaya Pencarian & Evakuasi Peserta Family Gathering TJBB

Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.

Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.

Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sangat segera. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!