***
Putraindonews.com – Jakarta | Bagi anda yang punya kebiasaan buat konten di Youtube, kini ada kabar baik. Pasalnya, konten di Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang bank.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para Youtuber.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Menkumham yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (22/7).
Lantas, bagaimana cara kerja konten Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman bank? Simak informasi selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.
Yasonna mengatakan, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia. Jadi, jika seorang Youtuber memiliki konten dengan jumlah penonton yang banyak, maka bisa dimanfaatkan untuk jaminan utang di bank.
“Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ujar Yasonna.
Lalu, jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, berupa hak cipta baik lagu atau karya lain yang sudah diunggah ke Youtube, sertifikat-nya bisa dijadikan jaminan pinjaman bank.
Adapun dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.
Kemudian, bisa juga dari subsektor kuliner, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, film animasi dan video, desain komunikasi visual, serta fotografi. Red/HS
***