BNNP Meringkus 3 Orang Bandar Narkoba Maluku Utara

BNNP malut menunjukan Barang bukti ketiga tersangka

Putraindonews.com. Ternate – Badan Narkotika nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara melaksanakan Konfrensi Pers Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di kota Ternate sesuai dengan No: B/ 114 /II/Ka/Bu.02.05/2017/BNNP-MALUT. Berlokasi di kantor BNNP Ternate, Selasa (21/02) Pagi tadi.

BNNP kembali meringkus 3 (tiga) tersangka masing-masing : Hi. Asrul Juweni Alias Ubeng (39 thn) warga kampung Makasar Barat dan Samsia Sewang alias Sam alias Bunda (47 thn) warga Kel. Jambula Ternate keduanya di tangkap pada 21/01 dan Nita Salasa alias Nita (29 thn) warga kelurahan Tanah Tinggi Ternate ditangkap pada 11/02. Ubeng dan Samsia ditangkap di rumahnya masing-masing sementara Nita tertangkap di Kelurahan Ngade (Depan warung Ayam Bakar 99).

Asrul Djuweaeni, alias Ubeng ditangkap setelah tim BNNP Malut malakukan penyelidikan selama 6 hari. Pada tgl 21/01 pukul 14.30 tsk Ubeng ditangkap dan dari tangan tersangka Ubeng ditemukan barang bukti 2 (dua) dua paket kecil Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,41 gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 korek api, pipa/sedotan, plastic bening dan Hp merek Samsung GT- E 1272. Diduga selain dikonsumsi, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram ini.

BACA JUGA :   Dukung Pengembangan Dunia Usaha, Sofyan Djalil Utamakan Aspek Perlindungan kepada Masyarakat

Penangkapan Samsia alias Bunda berdasarkan keterangan Asrul alias Ubeng yang dikenalnya sebagai penjual narkotika jenis shabu. Samsia ditangkap dengan barang bukti 3 paket shabu seberat 1,1 6 gram dengan 1 timbangan digital, 1 alat hisap bong, 3 buah korek api, 2 pipet, sedotan, cutter, cotton bud, plastic bening dan 1 hp Samsung hitam, model GT-E1272.

Samentara tersangka Nita mengakui narkotika jenis sabu yang dipegangnya saat dia tertangkap tangan dipesan seorang temannya bernama Gobel.

Dari tangan tersangka Nita ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam plastic bening seberat 0,80 gr, pembungkus rokok, pecahan seratus ribu sejumlah sebanyak 5 lembar dengan total Rp. 500 ribu, Struk bukti transfer ATM Bank Mandiri ke Bank BRI Ternate, satu hp Samsung putih model SM – G 7102 M-B109 E.

BACA JUGA :   Bhayangkari Polda Sulbar Sosialisasi Anti Narkoba

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, Ubeng dan Bunda dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti membeli, menjual, menerima, menjadi perentara, memiliki menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika golongan 1 jenis shabu. Sementara pasal yang disangkakan kepada Nita : yaitu : pasal 114 (1), dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima, menyimpan memiliki, menguasai, dan menjadi perentara narkotika golongan 1 (satu)

Ketiga tersangka kini dalam sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk diiproses lebih lanjut.

#Humas BNNP Maluku Utara

#Samsul Agus Banapon

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!