Putraindonews.com, PANGKALPINANG —-Hendra (35), terdakwa kasus besi non- standar nasional indonesia (SNI) tindak pidana umum akhirnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang divonis hukuman penjara cuma selama dua bulan.
Majelis Hakim Pengadilan setempat menjatuhkan vonis terhadap terpidana (Hendra yang terjerat mulai 24 april 2016 tersebut akhirnya menjatuhkan hukuman hanya 2 bulan penjara.
Sidang putusan yang digelar, Senin (6/2/2017) sore dipimpin oleh majelis hakim, Setyanto Hermawan SH MHum.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pun justru sama dengan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelum sidang vonis yakni dua bulan kurungan penjara.
Meski sudah mengetahui dirinya divonis cuma dua bulan kurungan penjara namun terdakwa (Hendra) malah masih ‘pikir-pikir’ terkait putusan tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari ini,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim usai mendengar majelis hakim membacakan putusan tersebut.
Perkara kasus ini pun hingga naik ke persidangan berawal ketika aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung sempat menyita ribuan batang besi cor dari enam toko bangunan yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Namun sejumlah besi cor yang ditemukan pihak Polda Bangka Belitu dari sejumlah toko saat itu diduga melanggar ketentuan ukuran yang telah ditetapkan SNI.
Selain itu, besi-besi yang berhasil disita oleh tim Polda Bangka Belitung tersebut setelah diketahui merupakan besi banci karena tidak sesuai dengan ukuran diameter yang tertera pada SNI dan pada besi itu tak tercantum label SNI.
Terkait kasus itu pula pihak Polda Bangka Belitung pun sempat pula menyita sejumlah besi banci toko material bangunan yang terletak di kawasan Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang (PT Fajar Indah) dikelola oleh Sunarto Yacob dan toko material bangunan (CV Ultra Teknik) milik Hendra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.
Selain itu tim Polda Bangka Belitung pun berhasil pula menyita sejumlah besi banci dari sebuah toko lainnya, yakni toko TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gudang Padi, Kota Pangkalpinang.
Termasuk penyitaan sejumlah besi banci dari TB Lia milik Yulia yang terletak di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Selain itu pula tim Polda Bangka Belitung pun sempat menyita besi banci dari toko material TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di Jalan Raya Belinyu Desa Kudai Sungailiat, Kabupaten Bangka dan TB CCL milik Ngit Njong di Jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka. (Aldi Mapikor)