BPIP Akui Konsep ‘Merdeka Belajar’ Jadi Langkah Transformatif Dunia Pendidikan

Putraindonews.com – Jakarta | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono meyakini bahwa konsep “Merdeka Belajar” merupakanlangkah transformatif dalam dunia pendidikan.

“Merdeka Belajar bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila,” ujarnya saat menyampaikan pidato di acara di Kemendikbudristek bertema Merdeka Belajar Epidode ke 25: “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Jakarta, Selasa (8/8).

Karjono menambahkan “Profil pelajar Pancasila ini termasuk perwujudan “Pancasila in Action”.

“Dalam pelaksanaannya nilai-nilai Pancasila terwujud dalam pengajaran yang mengedepankan praktek (70%) dibandingkan teori (30%), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan,” urainya.

BACA JUGA :   MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul

Dalam konteks acara “Merdeka Belajar: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” Wakil Kepala BPIP menyoroti keadaan darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut Menteri Pendidikan, sekitar 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% mengalami perundungan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 2133 pengaduan kekerasan di antaranya, dengan 20% melibatkan anak laki-laki dan 25,4% melibatkan anak perempuan usia 13-17 tahun.

Tidak hanya menjadi perhatian nasional, masalah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan juga mendapat sorotan dari pemimpin dunia. Perlunya mengurangi kekerasan, perlakuan kejam, dan eksploitasi terhadap anak-anak menjadi fokus global.

BACA JUGA :   Beri Penghormatan untuk KRI Nanggala-402, Ketua DPD RI Apresiasi Pemerintah Jerman

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan berbagai pihak terlibat dalam merancang regulasi yang efektif. Hasil dari upaya ini adalah Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2023, yang menegaskan perlindungan anak di bawah usia dan memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu, seperti korban kekerasan atau penyandang disabilitas.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan definisi yang lebih jelas tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, perundungan, seksual, serta diskriminasi dan intoleransi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!