Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Pantau Pelaksanaan Ujian Sekolah SMP/MTs

***

Putraindonews.com – NTT | Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A, memantau langsung pelaksanaan Ujian Sekolah (US) IX jenjang pendidikan SMP/MTs tahun 2021/2022 di wilayah Kecamatan Langke Rembong Pada Jumat,22/04/22.

Di saat bersamaan, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH, melakukan pemantauan US di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Ruteng.

Beberapa sekolah yang dipantau oleh Bupati Hery antara lain SMPN 2 Ruteng, SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng, SMPK Bintang Timur, dan SMPN 1 Ruteng.

Pada kesempatan itu, Bupati Hery melihat secara langsung proses ujian baik secara daring maupun luring serta memastikan pelaksanaan ujian sesuai dengan standar Protokol Kesehatan COVID-19.

Bupati Hery menyampaikan bahwa tujuan utama pemantauan aktivitas Ujian Sekolah adalah untuk memastikan pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan baik dan lancar. Di lain pihak, kehadirannya juga untuk melihat langsung antusiasme para siswa dalam menghadapi Ujian Sekolah sekaligus memberikan dukungan agar para peserta semakin bersemangat dalam melaksanakan ujian.

BACA JUGA :   BMKG Prediksi Potensi Hujan Landa Sejumlah Kota Besar

“Kita berharap semua peserta lulus dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” tuturnya.

“Khusus bagi para siswi, saya berpesan untuk mampu menjaga diri dengan baik,” pesannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian peserta ujian dari empat (4) sekolah yang dipantau yakni SMPN 2 Ruteng sebanyak 318 peserta, SMP St. Fransiskus Xaverius Ruteng sebanyak 263 peserta, SMPN 1 Ruteng sebanyak 430 peserta, dan SMPK Bintang Timur sebanyak 13 peserta.

Merujuk pada Revisi Juknis Ujian Sekolah jenjang SMP/MTs Tahun Pelajaran 2021/2022, Nomor: Din. PPO. 420/0397/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan Ujian Sekolah diselenggarakan secara daring (online) dan luring (offline). Peserta Ujian Sekolah adalah Siswa Kelas IX jenjang SMP/MTs yang telah memenuhi syarat antara lain telah berada pada tahun terakhir jenjang pendidikan SMP/MTs; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII hingga kelas IX; terdata pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); dan tercatat pada Data Nominatif Tetap (DNT) yang diusulkan oleh sekolah.

BACA JUGA :   BERKEBUTUHAN KHUSUS, M Fahri Perlu Perhatian Pemerintah dan Uluran Tangan Dermawan

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si.; Camat Langke Rembong, Yohanes Emiliano Alexander Ndahur, S.STP., M.A.; Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Manggarai, Paulus Jeramun, S.Sos., M.Si.; dan Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kab. Manggarai, Robert Makung. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!