Buruh Akan Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan di Pidato Kenegaraan Jokowi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Buruh akan berunjukrasa menolak rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Aksi itu merupakan perlawanan awal sebelum eskalasi meningkat jika pemerintah bersikukuh melanjutkan rencana revisi.

Setidaknya 5 ribu peserta aksi dari Jakarta dan sekitarnya akan berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk terlibat dalam aksi tersebut. Peserta aksi mayoritas berasal dari gerakan buruh dengan dukungan dari gerakan pemuda, perempuan, dan elemen rakyat lainnya dari organisasi-organisasi yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).

Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di tempat lain. Pengurus Nasional Sentral Gerakan Buruh Nasional Akbar Rewako menyebutkan aksi gabugan akan dilancarkan di 25 titik kabupaten/kota. Kota-kota itu di antaranya adalah Bandung, Semarang, Surabaya, Manado, dan Medan. Menurutnya, revisi ini tidak hanya merugikan buruh tapi juga rakyat. “Ketika pendapatan pekerja menurun pasti akan menurunkan daya beli masyarakat. Otomatis berpengaruh pada situasi ekonomi karena penopan pertumbuhan ekonomi ada di konsumsi,” ujarnya pada konferensi pers GEBRAK di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.

BACA JUGA :   PANGDIVIF 1 KOSTRAD Buka Kejuaraan Beladiri Militer Tersebar Piala Kasad Tahun 2020

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan aksi pada 16 Agustus 2019 merupakan peringatan awal pada DPR dan pemerintahan Jokowi untuk tidak merevisi UU 13/2003. Ia mengingatkan sebelumnya rencana revisi serupa oleh pemerintahan SBY berhasil dibatalkan oleh aksi massa besar-besaran buruh. “ Kalau seandainya pemerintah Jokowi merevisi UU 13/2003, sama saja ia membangunkan macan yang sedang tidur bagi kaum buruh karena revisi itu mengancam semua pekerja, termasuk karyawan tetap yang selama ini nyaman,” tegas Ilhamsyah.

Salah satu usulan pengusaha yang dijembatani pemerintah dalam revisi itu adalah gagasan pasar kerja fleksibel yang mempermudah PHK bahkan bagi karyawan tetap yang sudah lama bekerja. Caranya dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan angka pesangon dan perluasan penggunaan buruh outsourcing/kontrak.

Rencana pemerintah untuk mengubah UU 13/2003 tersebut justru akan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. “Kalau ini dipaksakan, hampir semua serikat buruh menolak. Jauh lebih dahsyat dampaknya dari mogok nasional. Kalau ingin menciptakan iklim yang ramah investasi, rencana revisi ini akan menciptakan gejolak perlawanan,” terangnya.

BACA JUGA :   DIGITALISASI EKONOMI NASIONAL, Kadin Indonesia ; Upaya Konkrit Pemulihan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menegaskan ada upaya pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk mengumpulkan serikat buruh agar menyetujui rencana revisi itu. “Kami memperingatkan pada serikat buruh yang mencoba menghianati kaum buruh segera bertobat. Atau kawan-kawan buruh di grass root justru akan melakukan aksi penolakan bersama kawan-kawan buruh yang lain,” serunya.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) merupakan gabungan berbagai elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya. Anggota GEBRAK di antaranya adalah KPBI, KASBI, KSN, SGBN, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, Jaringan Komunikasi SP Perbankan, Sekolah Mahasiswa Progresif, Pergerakan Pelaut Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), AKMI, Perempuan Mahardhika, LMND-DN, dan Konsorsium Pembaruan Agraria. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!